Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati pengertian Desa sebagaimana diatur dalam PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Gongseng dapat disebut Desa dan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah.
Penamaan/Nomenklatur Desa Gongseng berdasarkan adat istiadat secara turun temurun sejak zaman kerajaan mataram memiliki sejarah berdirinya Desa Gongseng adalah sebuah petilasan/ ( Makam Kasepuhan ) yang saat ini masih aktif dikunjungi sebagian masyarakat yang didalamnya masih menyimpan banyak misteri. Didalam petilasan/ ( Makam Kasepuhan ) itu terdapat beberapa makam-makam para tokoh dengan beberapa Piandel atau Pusaka yang mengisayratkan Makam Kasepuhan atau petilasan ini termasuk kuno, dan sudah tidak lagi digunakan lagi untuk pemakaman umum kalau dilihat dari cerita para sesepuh bahwa Makam Kasepuhan atau petilasan ini sudah berusia ratusan tahun sampai-sampai tidak ada yang tahu siapa yang dimakamkan dipemakaman tersebut, di Makam Kasepuhan yang kira-kira luasnya 180 M2 dari sumber Informasi atau berdasarkan supranatural orang yang dimakamkan disitu diperkiraan dari Kerajaan mataram yang pada saat itu ditugaskan untuk menyebarkan Agama Islam di Daerah Kabupaten Pemalang, sementara ini masyarakat Desa Gongseng Menganggap Leluhur/Pendiri Desa Gongseng dengan sebutan KI AGENG GONGSENG konon sebelum menjadi Desa Gongseng ada tiga tahapan yaitu;
- Desa Kaputihan yang menurut ceritanya disebut Desa Kaputihan karena tanah tersebut ditempati orang-orang dari Keraton dan juga orang-orang Kaputihan (Orang-orang yang berhati bersih ),Desa dikelilingi berbagai macam Bukit seperti Bukit Gajah,Bukit Plana,Bukit Greso,Bukit Kruis dan Bukit Butak bukit wayang bukit mundu bukit plelelen yang semua menyimpan misteri dengan aliran sungai rambut yang membelah antara kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal dan juga tempat berkumpulnya para tokoh pada zaman dulu untuk berembug atau bermusyawarah dalam perjuangan untuk mengusir penjajah dan menyebarkan agama Islam, di Desa Kaputihan Juga menyimpan banyak misteri diantaranya tidak boleh mengadakan Hiburan wayang kulit Karena pernah terjadi pada Abad zaman Sekarang ini Pernah ada orang melanggar dan memang terjadi sesuatu yang tidak diinginkan itu “Walaupun semua yang terjadi adalah kehendak yang Maha Kuasa’’
hal itu semakin menambah kepercayaan masyarakat Sampai Sekarang ini, conon menurut cerita juga jika ada orang yang mau berbuat jahat di Desa Kaputihan akan cepat terbongkar suatu contoh pada zaman DI/TII ada seseorang Tokoh DI/TII menyelinap di Desa Keputihan dan dapat cepat tertangkap setelah Memasuki Desa Kaputihan.
- Desa Wangkilan Karanganyar adalah tempat baru yang terletak disebelah timur dari krajan dan terbelah sungai kecil yang disebut sungai Gongseng dan di batasi oleh pohon asam yang berusia sudah ratusan tahun dan menurut cerita pohon tersebut sebagai Pusar Desa, dan dari berkembangnya waktu, conon pada waktu itu ada sedikit selisih pendapat tentang hal yang tidak diketahui sehingga sampai pada zaman sekarang inipun memang masih ada selisih pendapat antara timur dan barat namun perselisihan itu bukan perselisihan yang berarti sehingga tidak sedikitpun mengurangi rasa cinta pada tanah tumpah darah Kelahiranya.
- Desa Gongseng adalah wujud Desa tokoh Kaputihan dan Tokoh Wangkilan Karanganyar menurut mitos yang belum diketahui sumber kebenaranya conon pada saat itu ,pada waktu pemekaran wilayah para tokoh dahulu melakukan pelanggaran pemekaran wilayah dan pada saat itu para tokoh dipanggilah menghadap ke pembesar pada saat itu, setelah para tokoh menghadap pada pembesar pada zaman itu dan setelah sampainya disana selama kurang lebih tiga hari tiga malam lamanya para tokoh tidak diberi tanggapan apapun oleh penguasa pada zaman itu para tokoh dibiarkan saja karena kesalahanya kemudian para tokoh berfikir bagaimana caranya agar mendapat tanggapan dari penguasa pada zaman itu,dengan kesaktianya dibuatlah anak sang penguasa itu menjadi menangis yang tiada henti dalam kebingungan sang penguasa, dijadikanlah momen tersebut oleh para tokoh dan mengobati tangis anak sang penguasa itu dan berhentilah tangisan itu,dan pada saat itulah para tokoh dipersilahkan menghadap setelah bercerita tentang masalah yang terjadi pada saat itu sebagai rasa terima kasih sang penguasa membebaskan hukuman para tokoh dan dipersilahkan pulang kembali menemui keluarganya kemudian para tokoh bergegas pulang menemui keluarganya yang sudah di tinggalkan beperapa hari setelah sampainya dirumah para tokoh kaget melihat keluarganya sedang menyangrai biji-bijian untuk pengganti makan selama ditinggalkan karena persediaan makanan sudah habis setelah melihat biji apa yang di sangrai keluarganya ternyata itu adalah biji dari pohon gongseng yang mungkin pada saat itu banyak tumbuh diwilayah itu dan menurut mitos pula berkatalah sang tokoh kelak tempat ini akan jadi sumber penghidupan dan akan dinamakan Gongseng namun cerita ini adalah hanya sekedar cerita mitos dan di jadikan cerita penghantar dan diyakini pada zaman ini kalau ada yang bisa menceritakan tentang asal usul tentang Desa gongseng adalah dianggap Omong Kosong belaka, karena belum satupun yang mengerti betul tentang sejarah riil mengenai Desa Gongseng karena mungkin keberadaanya jauh sebelum zaman ini,Walaupun secara formal nama Gongseng belum diketahui dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan misalnya peraturan daerah, walaupun demikian nama Desa Gongseng telah diakui secara administratif sebagai salah satu nama desa dari 211 desa yang ada di Kabupaten Pemalang.